Minggu, 18 Desember 2016

Pernikahan (Schopsanso)



Tak terasa sudah beberapa hari status kedirianku telah berganti. Membilang beberapa hari mundur kebelakang, predikat “single” telah menjadi “couple”. Dari bujang atau lajang atau belum menikah menjadi telah menikah, yang sebelumnya belum beristri kini telah menjadi suami. Tepatnya tanggal 17 Juli 2016 lalu, kuteguhkan janji suciku dihadapan penghulu, wali, dan ratusan orang yang menjadi saksi. Ijab kabul kudeklarasikan dihadapan banyak orang bahwa aku bersedia menjadi pendamping hidup dari Rosmawati M, S.Kep., Ns. (Rosmawati Zahir) in sya Allah selalu dan selamanya dalam perlindungannya. Dan sejak itu aku telah menjadi pakaiannya, pun dia telah menjadi pakaianku.
Tentang peralihan status kedirian tersebut, banyak hal bisa dibincangkan atau melahirkan wacana yang bisa diperdebatkan. Satu sisi yang menarik untuk kuungkapkan sebagai bentuk refleksi diri terhadap perubahan status tersebut adalah menemukan hubungan antara pernikahan dengan kemerdekaan. Kenapa saya mencoba merefleksi diri dengan mengaitkan dua entitas tersebut dikarenakan banyak orang mempermasalahkan kemerdekaannya selama ini didapatkannya sebelum menikah dan kemudian setelah menikah mempertanyakan ulang kemerdekaan itu. Menarik bagiku itu menuliskannya dengan menggunakan persepsiku sendiri dan tulisan ini punya peluang untuk direkonstruksi atau malah didekonstruksi. Pilih yang mana enak (he...), kita mulai saja!

Dalam KBBI, nikah berarti  ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.  Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur.  Menurut istilah ialah Ijab dan Qabul (‘aqad) yang menghalalkan  persetubuhan antara lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata  yang menunjukkan nikah, menurut peraturan yang ditentukan oleh Islam. Perkataan Zawaj digunakan di dalam Al Qur’an bermaksud pasangan. Dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud menjadikan manusia itu  berpasang-pasangan, menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina.  Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu  menarik untuk dibicarakan. Hingga perkembangan zaman sekarang inipun  pernikahan menjadi sorotan masyarakat. Pernikahan bukanlah persoalan  kecil dan sepele. ‘Aqad nikah (perkawinan) adalah sebagai suatu  perjanjian yang kokoh dan suci.
Agama Islam adalah agama fitrah (suci) dan manusia diciptakan Allah  Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu Wa Ta’ala  menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fitrah agar tidak terjadi  penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan diatas  fitrahnya. Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam  menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan Gharizah Insaniyah  (naluri kemanusiaan).
Penghargaan Islam terhadap ikatan pernikahan sangatlah besar. Diantara kita mungkin telah mengetahui bahwa pernikahan itu disebutkan  sebanding dengan separuh agama. Hal ini disebutkan dalam hadits dari  Anas r.a. berkata telah bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam:
Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi  separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam  memelihara yang separuhnya lagi”.
Anas radliyallahu ‘anhu berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa  sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan  larangan yang keras. Dan beliau bersabda:
“Nikahilah perempuan yang banyak anak dan  penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan  para Nabi kelak di hari kiamat.”
Kemudian dalam hadits lainnya ketika Rasulullah mengetahui bahwa  diantara sahabat ada yang sangat taat dalam beribadah sehingga mereka  puasa terus menerus, menjauhi wanita dan tidak menikah. Sehingga Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Benarkah kalian telah berkata begini dan  begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan  taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku  shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka  barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk  golonganku”.
Berangkat dari beberapa nash-nash di atas tentang pernikahan, saya teringat dengan pengetahuan filsafat yang berkaitan dengan pernikahan. Terutama dengan filsafat barat yang berkaitan dengan kehendak bebas manusia. Sebutlah misalnya Sigmund Frued dengan psikoanalisisnya  memberikan pernyataan pada awalnya bahwa prilaku manusia didasari pada hasrat seksualitas pada awalnya (eros) yang pada awalnya dirasakan oleh manusia semenjak kecil dari ibunya. Jadi pernikahan menurut Freud tak sekedar hanya pemenuhan hasrat seksualitas semata.
Arthur Schopenhouer (1788-1860) melihat pernikahan sebagai bentuk dari keinginan alamiah yang otentik tanpa ada unsur manipulasi dan penipuan karena hanya dengan kembali pada sifat yang alamiah pernikahan tidak akan mendatangkan penderitaan tanpa ada campur tangan dari unsur-unsur non alami yang disebut dengan cinta. Berbicara tentang cinta menurut Schopenhouer pasti akan berbicara tentang kehendak untuk menaklukan, Tunduknya (subordinasi) suami terhadap Istri atau tunduknya istri terhadap suami yang mengatasnamakan cinta nampaknya sudah mulai bisa digantikan dengan atas nama “Hukum daya tarik seksual”. Hukum daya tarik seksual menyatakan bahwa pemilihan pasangan hidup sebagaian besar ditentukan oleh kecocokan per  pasangan untuk beranak-pinak, setiap orang akan mencari pasangan yang kiranya  dapat menetralisir kekurangannya, akibatnya yang terjadi adalah seorang pria  yang secara fisik lemah akan mencari perempuan yang kuat, dan seterusnya.  Setiap orang secara khusus mengagumi keindahan atau kelebihan orang lain yakni  sesuatu yang dia sendiri tidak memiliki.Ketika hukum daya tarik seksual ini yang menggantikan cinta akan terjadi kasus seperti ini, seorang ketika sedang jatuh cinta berarti bukan tentang masalah hubungan cinta yang bersifat timbal balik yang meniadakan unsur egoisme, akan tetapi jatuh cinta adalah tentang masalah keinginan untuk memiliki apa yang tidak mereka miliki atau tidak dipunyai. “Sesungguhnya tidak ada pernikahan yang mendatangkan derita,kecuali pernikahan karena cinta”, Alasannya cukup jelas tujuan utama pernikahan adalah memperpanjang spesies bukan untuk kesenangan atau kebahagiaan dari pasangan. Sebagian masalah sebenarnya bisa dihindari jika manusia dalam pernikahan hanya memikirkan tentang mempertahankan spesies atau ras, akan tetapi hal sebaliknya akan terjadi jika manusia mulai memikirkan tentang pasangan hidupnya.
Tujuan pernikahan yang diungkapkan oleh Schopenhouer serupa dengan tujuan pernikahan yang telah diamanatkan oleh islam. Dalam beberapa referensi, pernikahan dalam islam bertujuan untuk: 1). Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia. Perkawinan  adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan ini  yaitu dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara  yang berbeda seperti sekarang ini dengan berpacaran, kumpul kebo,  melacur, berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang  dan diharamkan oleh Islam, 2). Membentengi Ahlak Manusia. Islam memandang  pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk  memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan, dan melindungi masyarakat  dari kekacauan, 3). Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami. Tujuan  yang luhur dari pernikahan adalah agar suami istri melaksanakan syari’at  Islam dalam rumah tangganya. Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Islam  membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika suami istri sudah tidak  sanggup lagi menegakkan batas-batas Allah, 4).  Meningkatkan Ibadah Kepada Allah. Rumah  tangga adalah salah satu peribadatan dan amal shalih di samping ibadah  dan amal-amal shalih yang lain. Bahkan hubungan / bersetubuh  termasuk  ibadah (sedekah), dan 5).  Mencari Keturunan Yang Shalih. Tujuan  pernikahan di antaranya ialah untuk melestarikan dan mengembangkan bani  Adam. Dan yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar  memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan membentuk generasi yang  berkualitas, yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada  Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak akan diperoleh melainkan  dengan pendidikan Islam yang benar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar