Tak terasa sudah beberapa hari
status kedirianku telah berganti. Membilang beberapa hari mundur kebelakang,
predikat “single” telah menjadi “couple”. Dari bujang atau lajang
atau belum menikah menjadi telah menikah, yang sebelumnya belum beristri kini telah
menjadi suami. Tepatnya tanggal 17 Juli 2016 lalu, kuteguhkan janji suciku
dihadapan penghulu, wali, dan ratusan orang yang menjadi saksi. Ijab kabul
kudeklarasikan dihadapan banyak orang bahwa aku bersedia menjadi pendamping
hidup dari Rosmawati M, S.Kep., Ns. (Rosmawati Zahir) in sya Allah selalu dan
selamanya dalam perlindungannya. Dan sejak itu aku telah menjadi pakaiannya,
pun dia telah menjadi pakaianku.
Tentang peralihan status kedirian
tersebut, banyak hal bisa dibincangkan atau melahirkan wacana yang bisa
diperdebatkan. Satu sisi yang menarik untuk kuungkapkan sebagai bentuk refleksi
diri terhadap perubahan status tersebut adalah menemukan hubungan antara
pernikahan dengan kemerdekaan. Kenapa saya mencoba merefleksi diri dengan
mengaitkan dua entitas tersebut dikarenakan banyak orang mempermasalahkan
kemerdekaannya selama ini didapatkannya sebelum menikah dan kemudian setelah
menikah mempertanyakan ulang kemerdekaan itu. Menarik bagiku itu menuliskannya
dengan menggunakan persepsiku sendiri dan tulisan ini punya peluang untuk
direkonstruksi atau malah didekonstruksi. Pilih yang mana enak (he...), kita
mulai saja!
Dalam KBBI, nikah berarti ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Perkawinan atau nikah menurut bahasa ialah berkumpul dan bercampur. Menurut istilah ialah Ijab dan Qabul (‘aqad)
yang menghalalkan persetubuhan antara
lelaki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, menurut peraturan
yang ditentukan oleh Islam. Perkataan Zawaj digunakan di dalam Al Qur’an
bermaksud pasangan. Dalam penggunaannya perkataan ini bermaksud menjadikan
manusia itu berpasang-pasangan,
menghalalkan perkawinan dan mengharamkan zina.
Persoalan pernikahan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan. Hingga
perkembangan zaman sekarang inipun
pernikahan menjadi sorotan masyarakat. Pernikahan bukanlah persoalan kecil dan sepele. ‘Aqad nikah (perkawinan)
adalah sebagai suatu perjanjian yang
kokoh dan suci.
Agama Islam adalah agama fitrah
(suci) dan manusia diciptakan Allah
Ta’ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu Wa
Ta’ala menyuruh manusia menghadapkan
diri ke agama fitrah agar tidak terjadi
penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan diatas fitrahnya. Pernikahan adalah fitrah
kemanusiaan, maka dari itu Islam
menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan Gharizah Insaniyah (naluri kemanusiaan).
Penghargaan Islam terhadap ikatan
pernikahan sangatlah besar. Diantara kita mungkin telah mengetahui bahwa
pernikahan itu disebutkan sebanding
dengan separuh agama. Hal ini disebutkan dalam hadits dari Anas r.a. berkata telah bersabda Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Barangsiapa menikah, maka ia
telah melengkapi separuh dari agamanya.
Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam
memelihara yang separuhnya lagi”.
Anas radliyallahu ‘anhu berkata
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras. Dan beliau bersabda:
“Nikahilah perempuan yang banyak
anak dan penyayang. Karena aku akan
berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan
para Nabi kelak di hari kiamat.”
Kemudian dalam hadits lainnya ketika
Rasulullah mengetahui bahwa diantara
sahabat ada yang sangat taat dalam beribadah sehingga mereka puasa terus menerus, menjauhi wanita dan
tidak menikah. Sehingga Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
“Benarkah kalian telah berkata
begini dan begitu, sungguh demi Allah,
sesungguhnya akulah yang paling takut dan
taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka,
aku shalat dan aku juga tidur dan aku
juga mengawini perempuan. Maka
barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku”.
Berangkat dari beberapa nash-nash di
atas tentang pernikahan, saya teringat dengan pengetahuan filsafat yang
berkaitan dengan pernikahan. Terutama dengan filsafat barat yang berkaitan
dengan kehendak bebas manusia. Sebutlah misalnya Sigmund Frued dengan
psikoanalisisnya memberikan pernyataan
pada awalnya bahwa prilaku manusia didasari pada hasrat seksualitas pada
awalnya (eros) yang pada awalnya dirasakan oleh manusia semenjak kecil dari
ibunya. Jadi pernikahan menurut Freud tak sekedar hanya pemenuhan hasrat
seksualitas semata.
Arthur Schopenhouer (1788-1860) melihat pernikahan sebagai bentuk
dari keinginan alamiah yang otentik tanpa ada unsur manipulasi dan penipuan
karena hanya dengan kembali pada sifat yang alamiah pernikahan tidak akan
mendatangkan penderitaan tanpa ada campur tangan dari unsur-unsur non alami
yang disebut dengan cinta. Berbicara tentang cinta menurut Schopenhouer pasti
akan berbicara tentang kehendak untuk menaklukan, Tunduknya (subordinasi) suami
terhadap Istri atau tunduknya istri terhadap suami yang mengatasnamakan cinta
nampaknya sudah mulai bisa digantikan dengan atas nama “Hukum daya tarik seksual”. Hukum daya tarik seksual
menyatakan bahwa pemilihan pasangan hidup sebagaian besar ditentukan oleh
kecocokan per pasangan untuk
beranak-pinak, setiap orang akan mencari pasangan yang kiranya dapat menetralisir kekurangannya, akibatnya
yang terjadi adalah seorang pria yang
secara fisik lemah akan mencari perempuan yang kuat, dan seterusnya. Setiap orang secara khusus mengagumi
keindahan atau kelebihan orang lain yakni
sesuatu yang dia sendiri tidak memiliki.Ketika hukum daya tarik seksual
ini yang menggantikan cinta akan terjadi kasus seperti ini, seorang ketika
sedang jatuh cinta berarti bukan tentang masalah hubungan cinta yang bersifat
timbal balik yang meniadakan unsur egoisme, akan tetapi jatuh cinta adalah
tentang masalah keinginan untuk memiliki apa yang tidak mereka miliki atau
tidak dipunyai. “Sesungguhnya tidak ada
pernikahan yang mendatangkan derita,kecuali pernikahan karena cinta”,
Alasannya cukup jelas tujuan utama pernikahan adalah memperpanjang spesies
bukan untuk kesenangan atau kebahagiaan dari pasangan. Sebagian masalah
sebenarnya bisa dihindari jika manusia dalam pernikahan hanya memikirkan
tentang mempertahankan spesies atau ras, akan tetapi hal sebaliknya akan
terjadi jika manusia mulai memikirkan tentang pasangan hidupnya.
Tujuan pernikahan yang diungkapkan
oleh Schopenhouer serupa dengan tujuan pernikahan yang telah diamanatkan
oleh islam. Dalam beberapa referensi, pernikahan dalam islam bertujuan untuk:
1). Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia. Perkawinan adalah fitrah manusia, maka jalan yang sah
untuk memenuhi kebutuhan ini yaitu
dengan aqad nikah (melalui jenjang pernikahan). Bukan dengan cara yang berbeda seperti sekarang ini dengan
berpacaran, kumpul kebo, melacur,
berzina, lesbi, homo, dan lain sebagainya yang telah menyimpang dan diharamkan oleh Islam, 2). Membentengi
Ahlak Manusia. Islam memandang
pernikahan dan pembentukan keluarga sebagai sarana efefktif untuk memelihara pemuda dan pemudi dari kerusakan,
dan melindungi masyarakat dari
kekacauan, 3). Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami. Tujuan yang luhur dari pernikahan adalah agar suami
istri melaksanakan syari’at Islam dalam
rumah tangganya. Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa Islam membenarkan adanya Thalaq (perceraian), jika
suami istri sudah tidak sanggup lagi
menegakkan batas-batas Allah, 4).
Meningkatkan Ibadah Kepada Allah. Rumah
tangga adalah salah satu peribadatan dan amal shalih di samping
ibadah dan amal-amal shalih yang lain.
Bahkan hubungan / bersetubuh
termasuk ibadah (sedekah), dan
5). Mencari Keturunan Yang Shalih.
Tujuan pernikahan di antaranya ialah
untuk melestarikan dan mengembangkan bani
Adam. Dan yang terpenting lagi dalam pernikahan bukan hanya sekedar memperoleh anak, tetapi berusaha mencari dan
membentuk generasi yang berkualitas,
yaitu mencari anak yang shalih dan bertaqwa kepada Allah.Tentunya keturunan yang shalih tidak
akan diperoleh melainkan dengan
pendidikan Islam yang benar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar