Tak terasa sudah beberapa hari
status kedirianku telah berganti. Membilang beberapa hari mundur kebelakang,
predikat “single” telah menjadi “couple”. Dari bujang atau lajang
atau belum menikah menjadi telah menikah, yang sebelumnya belum beristri kini telah
menjadi suami. Tepatnya tanggal 17 Juli 2016 lalu, kuteguhkan janji suciku
dihadapan penghulu, wali, dan ratusan orang yang menjadi saksi. Ijab kabul
kudeklarasikan dihadapan banyak orang bahwa aku bersedia menjadi pendamping
hidup dari Rosmawati M, S.Kep., Ns. (Rosmawati Zahir) in sya Allah selalu dan
selamanya dalam perlindungannya. Dan sejak itu aku telah menjadi pakaiannya,
pun dia telah menjadi pakaianku.
Tentang peralihan status kedirian
tersebut, banyak hal bisa dibincangkan atau melahirkan wacana yang bisa
diperdebatkan. Satu sisi yang menarik untuk kuungkapkan sebagai bentuk refleksi
diri terhadap perubahan status tersebut adalah menemukan hubungan antara
pernikahan dengan kemerdekaan. Kenapa saya mencoba merefleksi diri dengan
mengaitkan dua entitas tersebut dikarenakan banyak orang mempermasalahkan
kemerdekaannya selama ini didapatkannya sebelum menikah dan kemudian setelah
menikah mempertanyakan ulang kemerdekaan itu. Menarik bagiku itu menuliskannya
dengan menggunakan persepsiku sendiri dan tulisan ini punya peluang untuk
direkonstruksi atau malah didekonstruksi. Pilih yang mana enak (he...), kita
mulai saja!